Kabar24.com, BANDUNG - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menjadi saksi ahli yang didatangkan tim pengacara dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
"Hari ini saya datang ke persidangan dalam perkara Buni Yani, diminta untuk memberi keterangan ahli terhadap dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepada terdakwa," ujar Yusril saat datang ke tempat persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (12/9/2017).
Yusril datang bersama Buni Yani sekitar pukul 09.30 WIB dengan memakai kemeja putih dan dasi warna hitam. Dia sengaja dihadirkan tim pengacara sebagai saksi ahli yang meringankan Buni Yani.
Yusril berjanji akan bersikap netral dan menjawab seluruh pertanyaan dari majelis hakim maupun jaksa. Namun, Yusril belum memberikan keterangan apapun mengenai kasus yang menjerat Buni Yani.
"Saya hadir kini sebagai ahli dalam posisi netral, objektif dan memberikan keterangan di bawah sumpah," kata dia.
Yusril menjelaskan, kedatangannya bukan masalah dukung-mendukung seseorang. Akan tetapi, hanya memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam persidangan untuk pertimbangan majelis hakim.
"Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasehat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa memihak jaksa, tidak begitu. Ahli dihadirkan untuk menerangkan sesuatu yang memunculkan kejelasan," kata dia.
Sidang Buni Yani, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli Meringankan
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menjadi saksi ahli yang didatangkan tim pengacara dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
34 menit yang lalu
Historia Bisnis: Kala Soeharto Setujui Mega Proyek Kota Mandiri Jonggol
1 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Pengamat Sebut 3 Alasan Masyarakat RI Masih Terima Dinasti Politik
31 menit yang lalu
Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?
37 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Densus 88 Cegah Teror Selama Nataru
49 menit yang lalu