Rangkuti juga melihat bahwa kunjungan pansus tersebut terkesan konyol karena pengadilan sudah dengan yakin memutuskan bahwa para narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan bersalah dana tindak pidana korupsi.
“Sudah jelas bersalah masa pansus mau menanyakan apakah kemungkinan ada perlakuan yang melecehkan HAM dalam proses penyidikan atau penyelidikan. Hal ini tidak relevan karena selama proses hukum itu, hampir semua terpidana korupsi didampingi oleh para pengacara,” tuturnya.