Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah mengharapkan tidak ada lagi aksi lanjutan setelah doa bersama 2 Desember 2016 (Aksi 212) karena kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diproses dengan cepat.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan tuntutan utama dari massa telah dipenuhi oleh Pemerintah, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menggelar aksi.
“Ya tentunya kita sudah tidak mengharapkan lagi ada aksi. Ini kan tuntutan mereka sudah, agar [Ahok] diproses hukum,” kata Lukman usai mendampingi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri salat Jumat bersama di Monumen Nasional, Jumat (2/12/2016)
Dia menuturkan masyarakat tidak lagi menggelar aksi lanjutan dan agar menunggu kasus tersebut dijatuhi putusan oleh sistem peradilan.
“Harapan kita proses hukum terus jalan, kan sudah mau sidang. Kita perlu sabar mengawal dan menanti. Aksi lain saya kira gak perlu lagi. Meski dijamin oleh konstitusi aksi boleh, tapi barangkali jadi ada yang aktivitasnya terganggu. Saya kira itu [Aksi 212] sudah puncaknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menuturkan kasus yang telah sampai pada tahap P21 yang berarti Kejaksaan Agung menilai berkas dari Kepolisian lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
AKSI 212: Pemerintah Berharap Tidak Ada Aksi Lanjutan
Pemerintah mengharapkan tidak ada lagi aksi lanjutan setelah doa bersama 2 Desember 2016 (Aksi 212) karena kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diproses dengan cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium