Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Tersangka: Ini Komentar Pengamat

Langkah Polri yang menetapkan Basuki Tjahja Purnana (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama dinilai membuka sekat-sekat yang selama ini dianggap banyak pihak menjadi bola liar.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok/Antara-Hafidz Mubarak A.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok/Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA—Langkah Polri yang menetapkan Basuki Tjahja Purnana (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama dinilai membuka sekat-sekat yang selama ini dianggap banyak pihak menjadi bola liar.
 
Muradi, Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran mengemukakan peningkatan posisi dari penyelidikan ke penyidikan oleh polisi menunjukkan bahwa Polri bisa menjaga obyektivitas dalam penanganan kasus yang sensitif.
 
“Hal ini setidaknya memberi penegasan bahwa isu tersebut mendapat perhatian yang serius dan menjadi ujian bagi Polri dalam menangani kasus sensitif dengan himpitan kepentingan politik,” kata Muradi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016).
 
Dia memaparkan, penetapan Ahok sebagai tersangka berimplikasi pada empat hal. Pertama, penegasan bahwa Polri tidak profesional menjadi gugur karena Polri menekankan bahwa proses hukum atas kasus dugaa penistaan agama oleh ahok dilanjutkan pada langkah berikutnya.
 
Kedua, tuduhan bahwa Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok dengan sendirinya juga gugur. Pasalnya, ujar Muradi, penetapan ahok sebagai tersangka adalah penegasan bahwa kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik Presiden seperti yang dituduhkan.
 
“Presiden dalam konteks ini juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan secara mandiri tanpa campur tangan kekuasaan,” lanjutnya.
 
Ketiga, kanalisasi kasus ini hanya pada proses hukum yang obyektif dan adil menegaskan bahwa unsur kepentingan politik tidak lagi saling berkaitan dengan kasus hukum. Untuk itu, dia berpendapat rencana unjuk rasa yang akan dilakukan pada 25 November 2016 tidak lagi relevan karena proses hukum telah bergerak maju.
 
“Kalau tetap dilakukan, maka dugaan bahwa aksi-aksi yang akan dilakukan memiliki agenda politik lain, tidak sekedar hanya melakukan penegakan hukum yang adil bagi ahok. Dalam konteks ini, negara harusnya bisa lebih jeli melihat tujuan dari aksi-aksi tersebut,” tuturnya.
 
Keempat, penetapan itu tidak serta merta menghilangkan hak politik Ahok sebagai salah satu pasangan calon (paslon). Muradi memaparkan status tersangka tersebut justru bisa menguntungkan bagi paslon Ahok-Djarot apabila bisa dikelola dengan baik.
 
Secara faktual, ujarnya, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saeful Hidayat mendapat kesempatan peliputan media dan diperbincangkan oleh publik lebih banyak dibandingkan pasangan lain.

Namun, dia menuturkan tim sukses Ahok-Djarot memiliki pekerjan rumah untuk mengelola peliputan dan perbincangan itu.
 
“Apalagi peluang tersebut makin terbuka apabila kemudian wacana tentang pengadilan yang terbuka dan disiarkan langsung oleh TV dan media lainnya benar-benar dilakukan. Hal ini tentu akan menjadi keuntungan tersendiri bagi ahok dan pasangannya,” kata Muradi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper