Kabar24.com, CIREBON - Kekerasan seksual di Indonesia dinilai sudah memasuki titik membahayakan dan akan berdampak buruk jika terus dibiarkan.
Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2016), mengharapkan pembahasan Rencana Undang-undang tentang kekerasan seksual perlu dipercepat, mengingat sekarang ini kasus tersebut sangat tinggi dan membahayakan.
"Diharapkan DPR-RI untuk mempercepat pembahasan Undang-undang tentang kekerasan seksul, dimana sekarang sudah membahayakan," kata Zulkifli di Cirebon, Jumat, saat Safari Kebangsaan Merajut Kebhinnekaan.
Menurutnya hukuman berat untuk para pelaku kekerasan seksual sangat wajar dan untuk itu diharapkan segera DPR-RI untuk memutuskan RUU tersebut.
Menanggapi banyaknya masyarakat yang meminta untuk diberlakukannya hukuman kebiri untuk para pelaku, ia meminta hal tersebut dipertimbangkan lagi.
"Boleh saja hukuman kebiri itu ada dan kita juga boleh marah, tapi tetap harus rasional dan jika memang begitu, kita bisa saja menghukum lebih berat dari itu," tuturnya.
Sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) pihaknya juga telah mendorong anggota DPR-RI dari Fraksi PAN untuk menjadi pelopor percepatan RUU itu.
Zulkifli menambahkan RUU tersebut sekarang memang harus diselesaikan, karena kekerasan seksual sudah sangat memperihatinkan.
"Kami juga mendorong untuk para aggota DPR-RI dari fraksi PAN, agar terus mempercepat RUU itu," tambahnya.