Kabar24.com, JAKARTA--Kubu pengemudi daring belum akan mencabut gugatan warga negara terhadap pemerintah kendati Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan tentang operasional angkutan berbasis aplikasi.
Kuasa hukum penggugat Ferdian Sutanto mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih membutuhkan konfirmasi dari pihak pemerintah.
Kementerian Perhubungan, lanjutnya, belum memberikan pernyataan apakah regulasi tersebut merupakan respons dari gugatan warga negara yang diajukan.
"Kami belum memastikan akan mencabut gugatan, menunggu konfirmasi dari Kemenhub dulu," kata Ferdian yang ditemui seusai persidangan, Kamis (28/4/2016).
Perkara dengan No. 185/PDT.G/2016/PN.JKT.PST tersebut mengenai gugatan warga negara yang dilayangkan perwakilan pengemudi daring terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika. Dalam peritumnya, penggugat meminta para tergugat menerbitkan regulasi terkait transportasi berbasis daring.
Menurutnya, regulasi yang berlaku penuh per 1 September 2016 tersebut hanya mengatur operasional angkutan berbasis daring yang menggunakan roda empat. Adapun, pengemudi angkutan daring roda dua menjadi mayoritas.
Pihaknya juga meminta pihak Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I hadir agar bisa mendengar dan merespons secara langsung permintaan dari penggugat. Dalam persidangan, pihak tergugat I belum hadir.
Dalam berkas gugatan, para penggugat meminta majelis menyatakan para tergugat telah lalai dalam menjalankan fungsi negara.
Selain itu, meminta para tergugat untuk menerbitkan regulasi baik dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), peraturan presiden, keputusan menteri bersama, peraturan menteri, atau keputusan menteri.
Dalam kesempatan yang sama, staf Biro Hukum Kemenhub Firlianto membenarkan adanya regulasi tersebut, tetapi masih menunggu implementasinya di lapangan.
"Terkait gugatan ini, kami masih terus membahasnya dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," kata Firlianto.
Dia berjanji akan mengajukan jawaban yang komprehensif kepada majelis hakim dalam persidangan pekan depan. Adapun, surat kuasanya juga masih harus dilengkapi dengan tandatangan pihak direktorat.
Ketua majelis hakim Djaniko Girsang menilai para pihak yang hadir belum lengkap dan persidangan harus kembali ditunda. Ternyata, relaas panggilan kepada tergugat I belum dikirim oleh pengadilan.
"Kami anggap tergugat I belum dipanggil secara patut, jadi masih harus dipanggil lagi," kata Djaniko dalam persidangan.
Dia menjelaskan panggilan sidang tersebut akan ditambahkan dengan catatan. Isinya, kalau tergugat I tetap tidak hadir pada persidangan selanjutnya, maka akan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan tanpa kehadirannya.
Majelis akan melanjutkan persidangan pada 11 Mei 2016.
Cakupan Permenhub No 32/2016 yakni tentang angkutan orang taksi, pariwisata, serta angkutan orang dengan tujuan tertentu, seperti carter, sewa, dan antar jemput. Cakupan lainnya adalah angkutan berbasis mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan lingkungan.
Pengemudi Daring Tetap Lanjutkan Gugatan
Kubu pengemudi daring belum akan mencabut gugatan warga negara terhadap pemerintah kendati Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan tentang operasional angkutan berbasis aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
51 menit yang lalu
Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%
2 jam yang lalu
Pesan Gibran ke Paspampres: Humanis ke Masyarakat
6 jam yang lalu