Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan pengemudi taksi dan angkutan umum lainnya yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Umum (PPAD) dan meminta aparat menindak pelaku anarkis.
Anggota BPKN David M L Tobing dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/3/2016), mengatakan bahwa pelaksanaan demontrasi tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan dan melanggar hak-hak konsumen jasa transportasi.
Menurut dia, pelaksanaan aksi demontrasi yang dilakukan oleh PPAD tidak sepatutnya disertasi dengan aksi "sweeping" yang menjurus pada tindakan anarkis karena berakibat pada terlanggarnya hak-hak dan mengakibatkan kerugian pihak lain, khususnya konsumen jasa transportasi.
Tindakan tersebut, lanjutnya, melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyatakan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
Sesuai Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang pelindungan konsumen (UUPK), Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Untuk itu, ia mengatakan BPKN pun menghimbau agar manajemen atau pengelola kendaraan umum tidak mengerahkan pengemudi dan armadanya, serta harus bisa mencegah aksi demontrasi yang dapat merugikan konsumen. Menajeman dapat langsung bertanggung jawab mewakili pengemudi jika ingin memperjuangkan hak-hak pengemudi.
Menurut dia, persaingan antara pelaku usaha angkutan umum konvensional dengan operator kendaraan umum berbasis aplikasi hendaknya dilakukan dengan berlomba melakukan pelayanan yang terbaik dan mengikuti regulasi yang berlaku. Selain itu, BPKN pun menghimbau agar petugas kepolisian harus menindak tindakan anarkis demi keamanan dan keselamatan konsumen.
Dalam rangka peningkatan efektifitas penyelenggaraan perlindungan konsumen, khususnya dibidang angkutan umum, ia mengatakan BPKN juga menghimbau agar pemerintah dapat segera membenahi persaingan angkutan umum dengan membuat regulasi yang memungkinkan angkutan umum konvensional dengan kendaraan berbasis aplikasi bersaing secara sehat.
Lebih lanjut, David mengatakan tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini banyak konsumen yang menggunakan kendaraan umum berbasis aplikasi sebagai alternatif pengganti kendaraan umum yang dirasakan belum dapat memenuhi tuntutan masyarakat.
Karena itu, ia mengatakan melalui persaingan sehat dan banyaknya pilihan moda transportasi umum diharapkan berdampak pada peningkatan pelayanan, keamanan, kemudahan dan efisiensi sebagai alternatif pilihan angkutan umum bagi konsumen.
Ribuan supir taksi, angkutan umum, dan bajaj di DKI Jakarta melakukan demonstrasi meminta Pemerintah untuk menutup aplikasi angkutan berbasis aplikasi. Bentrok sempat terjadi antara pengemudi taksi dengan tukang ojek berbasis aplikasi.
DEMO TAKSI ONLINE: BPKN, Tindak Pelaku Anarkis
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan pengemudi taksi dan angkutan umum lainnya yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Umum (PPAD) dan meminta aparat menindak pelaku anarkis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
42 menit yang lalu
Makin Tajir, Profil Dewi Kam Perempuan Terkaya Indonesia 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
39 menit yang lalu
PDIP Siaga 1 Gara-gara Spanduk 'Serang' Partai dan Megawati
1 jam yang lalu
Budi Arie Setiadi Siap Buka-bukaan Bongkar Judi Online
4 jam yang lalu