9. MENKOPOLHUKAM: Bakar Lahan, Izin Perkebunan Dicabut
Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengancam akan mengambil lahan yang selama ini diberikan izin pengelolaan kepada pihak perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri jika terbukti membiarkan lahannya terbakar.
"Pihak perusahaan wajib menjaga lahan yang dimilikinya, tidak mungkin kita terus menerus disibukkan dan dibebani memadamkan lahan mereka yang terbakar pada setiap musim kemarau," kata Menkopolhukam seusai melakukan pemantauan perkembangan penanggulangan bencana kabut asap di Palembang, Jumat.
Menurut dia, perusahaan perkebunan dan hutan tanaman idustri (HTI) wajib memiliki unit/divisi khusus pemadam kebakaran untuk menjaga lahan dan lingkungan usahanya sehingga jika terjadi kebakaran dapat dilakukan penanggulangan dengan cepat.
Pembentukan unit/divisi khusus pemadam kebakaran itu akan digalakkan pada tahun ini, dan pada 2016 jika tidak melakukan atau memenuhi kewajiban itu akan dikenakan finalti atau diambil lahannya karena dinilai tidak berupaya maksimal melindungi lahannya dari ancaman kebakaran.
Dengan tindakan antisipatif dan persiapan yang baik, bencana kabut asap ke depan diharapkan dapat dicegah dan tidak menjadi permasalahan setiap tahun pada musim kemarau antara April-Oktober, katanya.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan pada acara penyerahan secara simbolis 32.380 sertifikat tanah Prona di Kantor BPN Sumsel, di Palembang, Sabtu (3/10) perlu dilakukan tindakan tegas yang dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terutama pemilik perusahaan perkebuan dan HTI terhadap lingkungan.
Sesuai dengan wewenang kementerian ini, pihaknya akan melakukan evaluasi hak guna usaha pada lahan yang terbakar pada musim kemarau ini.
"Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan yang tidak dikelola dengan baik dan dibiarkan terbakar oleh pemiliknya sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana kabut asap di wilayah Sumatera Selatan dan beberapa provinsi lainnya akan dievaluasi untuk dipertimbangkan pencabutannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan Kepala BPN Sumsel di provinsi tersebut terdapat 2.412 hektare lahan terbakar.
Hak guna usaha pada lahan yang terbakar yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin itu akan dievaluasi, jika terbukti lahan itu sengaja dibakar atau dibiarkan terbakar akan dicabut HGU-nya, katanya.
Menurut dia, menghadapi masalah kebakaran lahan yang selalu terjadi pada setiap musim kemarau, tidak perlu saling menyalahkan.
Dalam kondisi sekarang ini yang perlu menjadi perhatian dan upaya bersama adalah bagaimana memadamkan lahan yang terbakar secara cepat dan tepat sehingga masalah kabut asap yang telah mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan masalah kabut asap segera diatasi denga baik dan diharapkan pemegang HGU dapat memanfaatkan dan menjaga lahannya secara maksimal, ujar Ferry.