Bisnis.com, BEKASI - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame di Kota Bekasi baru mencapai 40%.
Karto, Kepala Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum ( DPPPJU) Kota Bekasi, mengatakan target pajak dari izin reklame mencapai Rp5,5 miliar pada tahun ini.
Adapun, capaian pajak tersebut hingga kuartal III ini baru mencapai 40%. "Hingga saat ini telah mencapai 40%," katanya, Jumat (25/9/2015).
Kendati baru mencapai 40% dari target pajak reklame tersebut, pihaknya optimistis target tersebut akan tercapai hingga akhir tahun. Salah satu cara yang akan ditempuh adalah dengan mempercepat perizinan reklame kepada para pelaku usaha.
"Kami lakukan pelayanan izin satu hari jadi dengan tiga SKPD terkait yakni BPPT, Dispenda dan DPPPJU."
Capaian Pajak Reklame Kota Bekasi Baru 40% dari Target
Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame di Kota Bekasi baru mencapai 40%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium