Kabar24.com, JAKARTA---Bagi calon jamaah haji khusus diingatkan bahwa masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap 1 akan ditutup hari ini Kamis (2/4/2015).
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat bahwa hingga kemarin masih ada 2.848 (19%) kuota haji khusus yang belum melunasi BPIH Khusus sampai dengan penutupan hari ini, Rabu (01/04) sore.
Kuota jamaah haji khusus tahun 1436H/2015M berjumlah 13.600 orang.
Angka ini terdiri dari 12.831 kuota jamaah dan 769 kuota petugas PIHK, tulis laman Kemenag, Rabu (1/4).
Pelunasan Tahap 2
Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir pelunasan tahap 1, maka pelunasan diperpanjang pada tahap berikutnya dengan ketentuan:
1. Jemaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap pertama karena gagal sistem; 2. Jemaah haji yang sudah pernah menunaukan ibadah haji yang masuk kuota tahun berjalan;
3. Penggabungan suami/istri yang dibuktikn oleh akta nikah/kartu keluarga dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;
4. Penggabungan anak dengan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;
5. Belum pernah menunaikan ibadah haji sesuai urutan nomor porsi berikutnya dalam database SISKOHAT.
Tidak sama dengan jamaah haji reguler yang BPIH nya ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden, biaya jamaah haji khusus berbeda-beda, tergantung paket yang ditawarkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kemenag sebagai penyelenggara.
Namun demikian, Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama menetapkan bahwa BPIH bagi jamaah haji khusus paling sedikit US$8.000.