Kabar24.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh sejumlah politisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena pernyataannya yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum sejumlah anggota dewan mengatakan mereka tidak senang dan emosi terhadap pernyataan Basuki atau biasa disapa Ahok.
"Oknum DPRD perampok, oknum DPRD maling, dan dana siluman," katanya di depan gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Perkataan tersebut dinilai menyakitkan para anggota dewan. Karena itu, Razman akan mengawal agar Ahok tidak berbicara seenaknya mengingat hal tersebut dapat memfitnah dan mencemarkan nama baik.
Karena pernyataannya, Ahok dijerat dengan pasal 310, 311, 316, 317 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3.
Sementara itu, Razman mengatakan kedatangannya ke Bareskrim atas nama perwakilan sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta.
Sejumlah anggota dewan yang memberikan kuasa ke dirinya antara lain Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana (PPP), Maman Firmansyah (PPP), Tubagus Arif (PKS), Nawawi (Demokrat), Bambang Kusmanto (PAN), Syajudin (Hanura),dan Prabowo Soenirman (Gerindra).