Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera memanggil direksi PT.Pertamina (persero) dan dua kementerian terkait untuk menjelaskan kenaikan harga elpiji.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Nawir Messi mengatakan surat panggilan untuk Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian BUMN akan dikirim dalam 1-2 hari ini.
"Kami akan klarifikasi apa landasan hukum Pertamina menaikkan harga dan apakah dari ESDM ada penugasan ke mereka," katanya kepada Bisnis, Senin (6/1/2014).
Sebelumnya KPPU menilai tindakan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kilogram hingga 67,7% menunjukkan potensi praktik monopoli. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 002/PUU-I/2003 tertanggal 15 Desember 2004 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, harga bahan bakar ini tidak lagi menjadi kewenangan pelaku usaha termasuk Pertamina.
Menurut KPPU, MK menyatakan campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga harus diutamakan di cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti bahan bakar minyak (BBM) serta gas bumi. Dengan demikian, tindakan Pertamina menaikkan harga elpiji hingga 67,7% dipandang tidak berdasar.
Tindakan itu juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 17 dan Pasal 19 jo Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Alasannya, Pertamina menguasai lebih dari 50% pasar elpiji. Selain itu, harganya dinilai diskriminatif serta ada dugaan penahanan pasokan elpiji 3 kilogram yang membuat konsumen hanya dapat membeli elpiji 12 kilogram.
Pada 1 Januari 2014 Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kilogram dari Rp5.850 per kilogram menjadi Rp9.809 per kilogram. Dampaknya, harga pokok elpiji dari perusahaan pelat merah itu meningkat menjadi
Rp117.708 per tabungnya, dari yang sebelumnya Rp70.200 tiap tabung atau melonjak sekitar 67,7%.
Namun setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan harga hingga 60%, Pertamina merevisi keputusannya yakni hanya menaikkan Rp1.000/kg.
Harga Elpiji Naik, KPPU Segera Panggil Direksi Pertamina
Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera memanggil direksi PT.Pertamina (persero) dan dua kementerian terkait untuk menjelaskan kenaikan harga elpiji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anissa Margrit
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
45 menit yang lalu