Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menganugerahkan gelar perekayasa utama kehormatan dalam bidang kebijakan teknologi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa.
Gelar perekayasa utama kehormatan adalah suatu gelar yang diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada warga negara pilihan, atas jasanya yang bermanfaat bagi kepentingan bangsaa Indonesia.
"Saya ucapkan terima kasih atas gelar yang dianugerahkan Majelis Perekayasa BPPT. Gelar ini saya dedikasikan bagi kemajuan dan perluasan pembangunan guna mendukung pencapaian kemandirian dan kedaulatan ekonomi," ujarnya, Senin (26/8/2013).
Hatta Rajasa menjadi penerima gelar perekayasa utama kehormatan ke-7 sejak diselenggarakan pertama pada 2007 yang lalu. Hatta dianggap berjasa karena menetapkan kebijakan pembangunan ekonomi nasional.
Gagasan itu dituangkan pada Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang salah satu pilarnya yakni percepatan kemampuaan sumber daya manusia dan Iptek Nasional.
Selain Hatta, enam penerima gelar perekayasa utama kehormatan lainnya a.l Emil Salim dalam bidang Lingkungan-Kebumian, Ciputra dalam bidang manufaktur-arsitektur, Rachmat Gobel dalam bidang Manufaktur-Industri.
Selanjutnya Arifin Panigoro dalam bidang Energi, Wiratman Wangsadinata dalam bidang Infrastruktur, dan Martha Tilaar dalam bidang kesehatan atau obat-obatan. (ra)
BPPT Anugerahi Hatta Rajasa Gelar Perkeyasa Utama Kehormatan
Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menganugerahkan gelar perekayasa utama kehormatan dalam bidang kebijakan teknologi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa.Gelar perekayasa utama kehormatan adalah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
3 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
3 jam yang lalu