BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian agama telah menetapkan kuota haji khusus tahun 1434 H/2013 M sebanyak 17.000 orang dan besaran BPIH Khusus sebesar US$8.000 per jamaah.
Pelunasan BPIH haji khusus tahap pertama dimulai pada 22 April-3 Mei 2013. Adapun tahap kedua pada 7 Mei-14 Mei 2013.
Pelunasan biaya haji bisa dilakukan di bank tempat setor awal atau di bank yang sama, tulis situs haji Kementerian Agama, akhir pekan lalu
Kuota haji khusus ditetapkan dalam KMA No.58/2013 sedangkan penetapan besaran biaya penyelenggaran ibadah haji khusus ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama No.60/2013.
Kementerian Agama meminta kepada PIHK agar menyosialisasikan kepada jamaah haji khusus untuk melakukan persiapan pelunasan BPIH. (ra)