JAKARTA: Gugatan yang diajukan Bajaj Auto Limited terhadap Komisi Banding Paten terkait putusan lembaga tersebut yang menolak pendaftaran penemuan mesin pembakaran dengan prinsip empat langkah yang diajukan perusahaan asal India ini, telah memasuki tahap akhir.Dalam persidangan yang digelar hari ini, para pihak telah menyerahkan kesimpulan yang pada intinya menguatkan dalil mereka masing-msing terkait perkara tersebut.Kuasa hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti dalam kesimpulannnya berkukuh bahwa penemuan yang dilakukan oleh kliennya tersebut telah memenuhi unsur kebaruan. Hal tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh bukti dan katerangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan."Dalam persidangan saksi ahli yang kami hadirkan juga menguatkan gugatan kami. Artinya terbukti kalau Komisi Banding Paten tidak ada alasan untuk menolak pendaftaran paten yang diajukan klien kami," katanya Kamis 29 September.Selain itu, lanjutnya, unsur kebaruan tersebut juga disampaikan Tom Baskovich dalam keterangannya yang disampaikan di persidangan. Menurut keterangan saksi tersebut, lanjutnya, disebutkan bahwa penemuan kliennya merupakan kali pertama di bidang teknologi."Dari keterangan saksi fakta yang kami hadirkan juga menyebutkan bahwa penemuan paten milik klien kami berbeda dengan paten pembanding yang diklaim Ditjen Paten sama dengan milik klien kami. Penemuan klien kami memiliki keunggulan," jelasnya.Oleh karena itu, Agus berharap dalam putusan nanti majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi yang dihadirkanya."Kami berharap majelis hakim nanti membatalkan putusan komisi banding tersebut," ujar Agus.Sementara itu, kuasa hukum dari Komisi Banding Paten, Achmad Iqbal Taufik tidak berkomentar saat ditanya mengenai kesimpulan yang diajukannya."Saya harus koordinasi terlebih dahulu untuk bisa berkomentar tentang itu," katanya.Persidangan dalam perkara tersebut akan dilanjutkan pada 6 Oktober dengan agenda putusan. Seperti diketahui, perkara tersebut bermula ketika pada 30 Desember 2009 Ditjen Paten menolak pendaftaran paten atas penemuan mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah yang diajukan Bajaj.Penolakan tersebut dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 dan 3 UU No.14/2001 tentang Paten. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten.Namun, Komisi Banding dalam putusannya No.02/KBP/XII/2010 pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Ditjen Merek sehingga kembali menolak pendaftaran Paten tersebut.Komisi Banding Paten dalam pertimbangannya menyatakan bahwa paten No W-00200601181 oleh Bajaj Auto masih relevan dengan dokumen pembanding D2 (US 4534322).Hal itu terlihat pada Laporan Penelusuran Internasional PCT/IN2003/000348 dengan menuliskan kategori X dan mengabaikan dokumen pembanding Dl dan D3 sampai DB, yang disampaikan melalui Pemberitahuan Putusan banding no: HKI.3-HI.05.06.547 pada Desember 2010.Dalam perjalanannya, Bajaj Auto mengaku sangat keberatan atas putusan Komisi Banding, sehingga menunjuk kantor pengacara Amroos&Partners untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (ea)
Gugatan paten Bajaj masuk kesimpulan
JAKARTA: Gugatan yang diajukan Bajaj Auto Limited terhadap Komisi Banding Paten terkait putusan lembaga tersebut yang menolak pendaftaran penemuan mesin pembakaran dengan prinsip empat langkah yang diajukan perusahaan asal India ini, telah memasuki tahap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Marissa Saraswati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
36 menit yang lalu
KCIC Buka Stasiun WHOOSH Karawang, dari Jakarta Cuma 15 Menit
7 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
13 jam yang lalu