JAKARTA: Sumitomo Rubber Industries Ltd dan Komisi Banding Merek saling beradu bukti terkait gugatan yang diajukan perusahan asal Jepang tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Dalam persidangan yang digelar Selasa 27 September, para pihak tersebut mengajukan bukti yang menguatkan dalil mereka masing-masing.Kuasa hukum Sumitomo Rubber, Agus Tribowo Sakti mengatakan pihaknya telah menyerahkan 22 bukti tertulis yang menunjukan bahwa penolakan Komisi Banding atas merek Veuro tidak berdasar."Kami telah ajukan 22 bukti tertulis. Tahap selanjutnya tinggal kesimpulan saja," katanya saat ditemui seusai persidangan, hari ini.Dia menyebutkan dari seluruh bukti tersebut a.l berupa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap sejumlah perkara yang serupa dengan gugatan yang diajukannya."Salah satu buktinya yaitu putusan pengadilan terkait sengketa merek G Star dan Star. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa kedua merek tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya," jelas Agus.Sementarara itu, kuasa hukum Komisi Banding Merek, Made Yuda mengatakan telah mengajukan tiga bukti tertulis untuk membantah gugatan tersebut."Ada tiga bukti yang kami ajukan diantaranya surat penolakan pendaftaran merek, sertifikat merek Euro-R yang dinilai sama dengan merek penggugat," ujarnya.Dalam pembuktian tersebut, dia tetap berkukuh bahwa putusan Komisi Banding yang menolak pendafataran merek Veuro telah beralasan. "Kita lihat saja nanti putusan majelis hakim seperti apa," katanya.Persidangan dalam perkara tersebut akan memasuki tahap akhir yakni kesimpulan pada 3 Oktober.Sumitomo Rubber melayangkan gugatan tersebut karena menilai pertimbangan Komisi Banding Merek yang menolak pendaftaran merek Veuro telah keliru.Pada 7 September 2006 Sumitomo Rubber mengajukan pendaftaran merek Veuro di Ditjen Merek dengan Agenda No.D00-2006-029603 untuk melindungi barang kelas 12 tapi ditolak. Kemudian perusahaan asal Jepang itu mengajukan banding ke Komisi Banding Merek, namun lagi-lagi permohonan pendaftaran merek tersebut ditolak.Dalam pertimbangannya, Komisi Banding Merek sependapat dengan Ditjen Merek yang menyatakan bahwa merek Veuro memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Euro-R yang terdaftar terlebih dahulu dengan No.IDM000104004 atas nama Soe Bie Lian.Sumitomo Rubber menilai merek Veuro miliknya tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Euro-R baik dalam unsur bunyi maupun cara pengucapannya. Merek Veuro rencananya akan didaftarkan untuk melindungi barang kelas 12 yakni ban mobil. Sedangkan merek Euro-R juga telah terdaftar untuk melindungi barang di kelas yang sama.
Sumitomo Rubber beradu bukti dengan Komisi Banding
JAKARTA: Sumitomo Rubber Industries Ltd dan Komisi Banding Merek saling beradu bukti terkait gugatan yang diajukan perusahan asal Jepang tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Dalam persidangan yang digelar Selasa 27 September, para pihak tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Marissa Saraswati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
KCIC Buka Stasiun WHOOSH Karawang, dari Jakarta Cuma 15 Menit
7 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
13 jam yang lalu