JAKARTA: Gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Pasalnya dalam putusan yang dibacakan hari ini, ketua mejelis hakim Nirwana menyatakan KAI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai penggugat dalam perkara tersebut."Mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," katanya saat membacakan putusan, hari ini.Putusan tersebut, sejalan dengan eksepsi yang diajukan tergugat dalam persidangan. Dalam eksepsinya, kuasa hukum tergugat menilai KAI tidak berhak mengajukan gugatan tersebut.Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan KAI bukan sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU No.18/ 2003 tentang Advokat.Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Harifin Tumpa, Ingan Malam Sitepu mengaku puas dengan putusan tersebut. "Kami melihat independensi hakim tetap terjaga. Putusan ini tanpa intervensi," ujar Ingan.Sementara itu, kuasa hukum KAI Erman Umar mengaku akan mengajukan banding. Erman beralasan putusan majelis hakim bertentangan dengan putusan MK nomor 101 dan 079 yang menentukan bahwa keberadaan organisasi advokat yang masih eksis harus dianggap tetap ada, hingga dibentuknya wadah tunggal organisasi advokat."Dalam putusan MK tersebut tetap mewajibkan Pengadilan Tinggi untuk menyumpah. Jadi kami menilai pertimbangan majelis hakim ini keliru," katanya. (tw)
Gugatan Kongres Advokat Indonesia kandas
JAKARTA: Gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Pasalnya dalam putusan yang dibacakan hari ini, ketua mejelis hakim Nirwana menyatakan KAI tidak memiliki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
36 menit yang lalu
KCIC Buka Stasiun WHOOSH Karawang, dari Jakarta Cuma 15 Menit
7 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
13 jam yang lalu