JAKARTA: Sengketa merek Oskangin antara PT Supra Ferbindo Farma, perusahaan yang bergerak di bidang farmasi, dan salah satu pengusaha lokal telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Kuasa hukum PT Supra, Ludianto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan kesimpulan atas perkara tersebut kepada majelis hakim. Dalam kesimpulannya dia menegaskan kliennya merupakan pendaftar pertama sekaligus pemilik atas merek yang mengandung unsur kata Oska."Kesimpulan tersebut telah kami serahkan dalam persidangan Kamis lalu. Artinya proses persidangan dalam perkara tersebut tinggal menunggu putusan majelis hakim," katanya saat dihubungi, hari ini.Menurut dia, majelis hakim telah memiliki cukup alasan untuk mengabulkan gugatannya. Oleh karenanya, dia mengaku optimistis majelis hakim akan sejalan dengan seluruh dalil gugatan yang diajukannya."Selama proses persidangan kami telah meyakinkan majelis hakim agar sependapat dengan dalil gugatan kami. Dari bukti yang kami ajukan pun telah menunjukan itu [menguatkan dalil gugatannya]," jelasnya.Ludianto mengatakan selama proses persidangan terbukti pendaftaran merek Oskangin oleh tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik yaitu mendompleng merek milik kliennya.Sementara itu, kuasa hukum Widjajanti Rahardja (tergugat), Irawan Arthen, menegaskan bahwa kepemilikan merek Oskangin oleh kliennya adalah sah secara hukum. Dia menilai gugatan yang dilayangkan penggugat tidak berdasar."Dalam kesimpulan yang kami ajukan pada intinya sama dengan bantahan yang kami ajukan atas gugatan tesebut," katanya.Majelis hakim dijadwalkan memutus perkara tersebut pada 7 Oktober 2011. Seperti diketahui, dalam gugatan yang terdaftar dengan No.68/merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst PT Supra mengklaim sebagai pemilik hak tunggal atas segala merek yang mengandung kata Oska. PT Supra mengaku telah mendaftarakan merek Oska sejak 1987 dan hingga saat perusahaan farmasi tersebut telah menggunakan kata Oska a.l untuk merek obat Oskadon, Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, Oskavit. Dalam perjalannya, PT Supra menemukan tergugat tanpa seizinnya mendaftarkan merek Oskangin dengan No.IDM000249832 untuk melindungi barang kelas 5 pada 28 Desember 2007. Menurutnya, pendaftaran merek Oskangin karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang mengandung kata Oska miliknya. PT Supra menuding tergugat tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek Oskangin. PT Supra mendaftarkan merek yang mengandung unsur Oska a.l Oskadon No. IDM 000117766, Oskadon SP No.IDM000286031, Oskadryl No.R002011000469, Oskamas No.R002011000168. (tw)
Sengketa merek Oskangin masuk tahap akhir
JAKARTA: Sengketa merek Oskangin antara PT Supra Ferbindo Farma, perusahaan yang bergerak di bidang farmasi, dan salah satu pengusaha lokal telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Kuasa hukum PT Supra, Ludianto, mengatakan pihaknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
12 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
13 jam yang lalu