JAKARTA: Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation), perusahaan otomotif asal Jepang, diketahui melayangkan gugatan pembatalan merek Innova dan Logo N yang terdaftar atas nama pengusaha lokal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Dalam gugatannya, Toyota melalui kuasa hukumnya Budianto mengklaim sebagai pemegang hak eksklusif atas merek Toyota Innova yang terdaftar dengan No.IDM000042420 pada 23 September 2003. Merek tersebut digunakan untuk melindungi kendaraan bemotor dan bagian-bagiannya.Namun, dalam perjalanannya, Toyota mengetahui terguga, Effendy Fermanto, telah mendaftarkan merek Innova dan Logo N dengan No. IDM000278275 pada 1 Nopember 2010. Merek tersebut dipergunakan untuk melindungi barang jenis ban luar, ban dalam kendaraan bermotor roda empat dan roda dua."Merek dagang milik tergugat mengandung kata Innova yang dalam ucapan kata maupun suara merupakan bagian essential dari merek milik klien kami. Kesamaan ini dapat menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan merek serta hasil-hasil oleh tergugat mempunyai hubungan erat dengan klien kami," katanya dalam gugatan yang diterima Bisnis, hari ini.Lebih lanjut, Budianto menilai tergugat memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Innova dan Logo N yakni untuk membonceng pada ketenaran merek milik kliennya. Oleh karenanya, dia meminta majelis hakim untuk membatalkan pendaftaran merek Innova dan Logo N milik tergugat."Kami meminta majelis hakim untuk membatalkan merek milik tergugat," jelasnya.Sementara itu, kuasa hukum Effendy, Piterson Tanos mengaku keberatan dengan seluruh dalil gugatan yang diajukan terhadap kliennya tersebut. Pasalnya, dia beralasan merek Innova dan Logo N milik kliennya tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Toyota."Perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi bentuk dan cara penempatan. Selain itu, jenis barangnya pun berbeda," jelasnya.Selain itu, dia mengatakan tudingan Toyota yang menilai kiennya membonceng ketenaran merek penggugat tidak beralasan. Menurut da, kepemilikan merek Innova dan logo N oleh kliennya telah sah secara hukum."Kantor HaKI telah mengeluarkan izin kepemilikan merek oleh klien kami. Artinya merek Innova dan Logo milik klien kami tidak melanggar UU Merek," ujar Piterson.Sengketa merek yang melibatkan Toyota ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya Toyota juga bersengketa terkait pembatalan merek Lexus terhadap pengusaha lokal. Dalam salah satu perkaranya, Toyota menang atas sengketa merek Lexus melawan PT Lexus Daya Utama ditingkat Mahkamah Agung (MA). (tw)
Toyota berebut merek Inova dengan pengusaha lokal
JAKARTA: Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation), perusahaan otomotif asal Jepang, diketahui melayangkan gugatan pembatalan merek Innova dan Logo N yang terdaftar atas nama pengusaha lokal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Dalam gugatannya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
12 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
13 jam yang lalu